RENUNGAN HARI PROKLAMASI KEMERDEKAAN: KEDAULATAN BAHASA
Ivan Taniputera
16 Agustus 2015
16 Agustus 2015
Besok
pagi negara kita akan memasuki usianya yang ke-70. Telah banyak bahaya,
tantangan, dan hambatan yang dialami negara kita dalam kurun waktu
tersebut. Namun semuanya dapat diatasi dengan baik, sehingga negara kita
tetap bertahan hingga saat ini. Meskipun kemerdekaan sebagai negara
berdaulat telah diakui baik secara de yure maupun de facto oleh negara
lain, tetapi kita masih belum terbebas dari masalah korupsi, kemiskinan,
dan masalah kemasyarakatan lainnya. Bahkan fanatisme keagamaan dan
kesukuan masih merupakan ancaman nyata bagi negara kita. Kendati
demikian, pada renungan kali ini, saya ingin lebih banyak
menitik-beratkan pada hal yang jarang dibicarakan, yakni bahasa.
Berdasarkan
pasal 36 UUD 45, maka bahasa resmi negara kita adalah bahasa Indonesia.
Bahasa Indonesia ini merupakan salah satu aspek yang menjadi penanda
bagi kedaulatan bangsa dan negara. Sebelumnya, saya ingin menceritakan
pengalaman saya selama menuntut ilmu di Jerman. Jikalau kita ingin
belajar dan bekerja di Jerman, maka kita harus menguasai bahasa Jerman.
Tentu saja penguasaan bahasa Jerman itu harus dibuktikan melalui sebuah
ijazah.
Kini kita kembali pada topik renungan kita.
Pertanyaannya adalah sudahkah kita berdaulat secara bahasa? Saya sering
meyaksikan para pekerja asing atau ekspatriat di negara kita yang tidak
menguasai bahasa Indonesia. Mungkin juga mereka menguasai bahasa
Indonesia, tetapi penguasannya hanya pas-pasan. Ini adalah sesuatu yang
memprihatinkan. Apabila mereka bekerja atau berdomisili di Indonesia
dalam waktu lama (misalnya lebih dari tiga bulan), maka seyogianya
mereka belajar bahasa Indonesia hingga sanggup berkomunikasi dengan baik
menggunakan bahasa tersebut, baik lisan maupun tulisan.
Dalam
mengeluarkan izin kerja bagi para pekerja atau ekspatriat asing, maka
dapat ditambahkan satu kriteria lagi, yakni bukti penguasaan bahasa
Indonesia. Tentu saja, pemerintah perlu segera menyusun standar
penguasaan bahasa Indonesia bagi orang asing. Selanjutnya
lembaga-lembaga pengajaran bahasa Indonesia (seperti Goethe Institute
bagi bahasa Jerman) perlu didirikan sesuai kebutuhan. Komunikasi dengan
para pekerja asing harus menggunakan bahasa Indonesia. Mereka bekerja di
Indonesia, maka sudah sepantasnya mereka belajar bahasa Indonesia.
Adalah tidak masuk akal, jika kita berkomunikasi dengan mereka
menggunakan bahasa selain bahasa Indonesia. Ini seharusnya adalah
sesuatu yang wajar di semua negara. Jika saya bekerja di Jerman, maka
saya tidak bisa memaksa orang Jerman berbicara dengan saya menggunakan
bahasa Indonesia. Kalau saya bekerja di Jerman, maka saya harus
menggunakan bahasa Jerman. Adanya keharusan bagi pekerja asing menguasai
bahasa Indonesia adalah wujud penegakan kedaulatan bahasa di negara
kita. Jikalau mereka tidak bersedia belajar bahasa Indonesia, maka itu
adalah wujud arogansi atau kesombongan mereka.
Namun pada sisi
lain, bukan berarti kita anti dengan bahasa asing. Saya sendiri
menguasai beberapa bahasa. Penguasaan bahasa asing sangat perlu dalam
menguasai berbagai bidang pengetahuan serta alih teknologi. Kendati
demikian, kita tetap harus menjadikan bahasa Indonesia sebagai tuan di
negara kita sendiri. Mari kita tegakkan kedaulatan bahasa di negara kita
yang telah berusia 70 tahun ini.
Merdeka!!!