Tampilkan postingan dengan label hukum adat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum adat. Tampilkan semua postingan

Minggu, 27 Oktober 2013

BUKU TINJAUAN LUAR BIASA MENGENAI HUKUM ADAT DAN BUDAYA SUKU DAYAK DI KALIMANTAN

BUKU TINJAUAN LUAR BIASA MENGENAI HUKUM ADAT DAN BUDAYA SUKU DAYAK DI KALIMANTAN

Ivan Taniputera
27 Oktober 2013





Judul: Het Adatrecht van Borneo, Deel I
Pengarang: J. Mallinckrodt (1897-1929)
Penerbit: M. Dubbeldeman, Leiden, 1928
Jumlah halaman: 612
Bahasa: Belanda

Ini adalah buku luar biasa mengenai budaya dan adat istiadat Dayak di Kalimantan. Sebagai contoh pada halaman 7 diulas mengenai berbagai teori pembagian bangsa Dayak:

"Nieuwenhuis (de gegevens werden door Kohlbrugge bewerkt) kwam tot het resultaat dat in Midden-Borneo de volgende groepen, ik noem ze stammenrassen, voorkomen: I.de Kajan; 2. de Oeloe Air Dajaks; de eersten zijn brachycephalen, de laatsten dolichocephalen (1). De Kajan vormen een deel van het stammen ras der Kajan-Kenja Bahau, die Centraal Borneo bewonen, terwijl de Oeloe Air ten zuiden daarvan voorkomen. Dit laatste ras omvat wellicht ook: de Ngadjoe, Maanjan en Lawangan, die niettegenstaande groote verschillen belangrijke punten van overeenkomst hebben..."

Terjemahannya:

"Niewenhuis (yang dicantumkan dalam karya Kohlbrugge) menyimpulkan bahwa di Kalimantan Tengah terdapat berbagai kelompok, yang saya sebut suku-suku , sebagai berikut: I. Kayan; 2. Dayak Hulu Air; yang pertama bertipe brachycephalen, sedangkan yang kedua bertipe dolichosephalen (1). Kayan membentuk sebagian suku-suku Kayan-Kenyah-Bahai, yang mendiami Kalimantan Tengah, sedangkan Hulu Air mendiami kawasan di sebelah selatannya. Yang disebut belakangan tersebut barangkali juga mencakup: Ngaju, Manyan, dan Lawangan, kendati terdapat perbedaan-perbedaan besar di antara mereka...."

Pembagian lain adalah sebagai berikut:

"Hose en Mac Dougall deelen de Dajaksche bevolking van Borneo in zes groepen in, namelijk: 1.Zee-Dajaks, 2.Kajans, 3.Kenja, 4.Klemantans, 5.Moeroets, 6.Poenans (2).

Terjemahannya:

"Hose dan Mac Dougall membagi masyarakat Dayak menjadi enam kelompok, yakni: 1.Dayak Laut, 2.Kayan, 3.Kenyah, 4.Klemantan, 5.Murut, dan 6 Punan."

Lebih jauh lagi, pada halaman 14 terdapat uraian mengenai suku bangsa Kenyah-Kayan-Bahau, dimana masih terdapat ketidak-sepakan dalam pembagian:

"Hose en Mac Dougall rekenen de Bahau tot de stammengroep der Kajan; Nieuwenhuis is echter van oordeel dat de Bahau een afzonderlijke groep vormen. Dit ras heeft volgens Nieuwenhuis als gemeenschappelijk stamland de Apo Kajan, van waaruit ze later naar verschillende zijden zouden zijn uitgezwermd. Die Kenja zijn na veel omzwervingen later weer in de Apo Kajan teruggekeerd..."

Terjemahannya:

"Hose dan Mac Dougall menggolongkan Bahau ke dalam kelompok suku Kayan; Nieuwenhuis sebelumnya menggolongkan Bahau ke dalam kelompok tersendiri. Suku ini menurut Nieuwenhuis berasal dari App Kayan, yang belakangan tersebar ke berbagai penjuru. Kenyah setelah melakukan banyak pengembaraan akhirnya kembali pada Apo Kayan..."

Selanjutnya terdapat banyak tabel mengenai pembagian lebih terperinci berbagai kelompok suku di Kalimantan beserta tempat kediamannya, sebagai contoh akan dikutipkan tabel dari halaman 25:

Stammen               Geschlachten                  Woonplaats                  Bron, waaruit het
                                                                                                               gegeven geput is
(Suku)                   (Pembagian)                        (Tempat)                     (Sumber)

Ot Benoeoe                                             boven Lahai (Lahai hulu)       Mallinckrodt,
                                                                                                              Bijdragen K.I.
                                                                                                               1927 ...

Ot Toehoep                                                   beneden Toehoep
                                                                      (Tuhup hilir)

dan seterusnya.

Banyak terdapat tabel-tabel seperti ini, sehingga dapat menjadi informasi berharga mengenai pembagian suku Dayak beserta tempat kediaman masing-masing.

Di dalam buku ini diuraikan pula adat istiadat dalam menerima tamu, seperti pada halaman 59:

"Het ceremonieel, dat zulk een vreemde in Kotawaringin moet doormaken, beschreef ik in een opstel over de dorpsofferplaatsen van de Dajaks van Kotawaringin (2). Men ziet daarin zeer goed de strekking der magische handelingen. Ook elders vreest men de magie der vreemdelingen (duivelsdragers). Zoo schrijft Elsthout (3):

Over het algemeen heeft een Kenja liever geen vreemdelingen in zijn huis....."

Terjemahannya:

"Upacara yang hendaknya dijalankan oleh orang asing di Kotawaringin, telah saya paparkan dalam bagian mengenai tempat-tempat persembahan desa suku Dayak di Kotawaringin. Hal ini memperlihatkan dengan sangat baik pengaruh ilmu gaib. Di kawasan lainnya, orang takut terhadap ilmu gaib yang dimiliki orang asing (penguasa roh jahat). Demikianlah yang ditulis oleh Elsthout:

Secara umum orang Kenyah tidak menerima orang asing di rumahnya...."

Selain itu, terdapat pula ulasan mengenai adat istiadat perkawinan, perkara pembunuhan, dan lain sebagainya.

Berminat kopi hubungi ivan_taniputera@yahoo.com.

Sabtu, 04 Agustus 2012

Terjemahan Tulisan Mengenai Tradisi Pernikahan Tionghua di Zaman Kolonial






Terjemahan Tulisan Mengenai Tradisi Pernikahan Tionghua di Zaman Kolonial

Ivan Taniputera
2 Agustus 2012

Saya menerjemahkan ini dari: Het Adatrecht van Nederlandsch-Indie. Derde Deel: Losse Opstellen 1901-1931; Aflevering 7. Tulisan Mr. C. van Vollenhoven, halaman 444-445. Hitung-hitung juga untuk melatih bahasa Belanda saya:

Chineesch huwelijksrecht (Hukum Pernikahan Bangsa Tionghua)

"Het Chineesche verwantschaps-en huwelijksrecht is vanouds vaderrechtelijk
(Hukum kekerabatan dan pernikahan semenjak zaman dahulu telah bersifat mengikuti garis ayah).

de familie in China zelf is rechtsgemeenschap (gelijk in Indie thans nog de Minangkabausche en meestal de Minahasische familie is); verloving, huwelijk en warrschijnlijk ook huwelijksontbinding zijn familiezaken, geen particuliere zaken.

Keluarga di Tiongkok sendiri merupakan satu kesatuan masyarakat adat (mirip di India dan begitu pula dengan di Minangkabau serta kebanyakan Minahasa), pertunangan, pernikahan, beserta ikatan pernikahan adalah masalah internal keluarga dan bukan partikulir."

Berdasarkan uraian di atas, pernikahan di Tiongkok tidaklah dicatatkan di lembaran negara, karena merupakan masalah internal keluarga. Jadi menurut uraian di atas, lembaga seperti catatan sipil tidaklah dikenal di Tiongkok zaman dahulu.

"Het huwelijk wordt beschreven als een aanzoekhwelijk, waarbij een (vrouwelijke) middelaarster optreedt; de familien zijn bij de onderhandeling vertegenwoordigd door zoogenaamde huwelijksbewerkers; de verloving wordt meestal bindend gemaakt door een geschenk van den bruigom (denkelijk aan den vader der bruid)

(Pernikahan diawali dengan lamaran pernikahan, dimana datang seorang perantara pernikahan (mak comblang); keluarga kedua belah pihak melakukan perundingan (negosiasi) yang diwakili oleh pengatur perkawinan; lamaran itu kebanyakan lalu diikat oleh pemberian hadiah pernikahan yang dibawa pengiring mempelai pria (ditujukan pada ayah mempelai wanita)

daarop volgt wisseling van door de beide families opgestelde Chineesche trouwbrieven; het huwelijk zelf komt tot stand door betaling van een bruidschat door den bruigom aan den vader der bruid en diens vaderrechtelijke verwanten, gevolgd door het in optocht voeren van de jonge vrow (in een roode draagkoets, of op ander wijze) naar de woning van haar jongen man.

(Kemudian dilanjutkan dengan pertukaran surat yang menandakan bahwa pernikahan diterima. Pernikahan itu terjadi setelah dilakukan pembayaran mahar pada ayah mempelai wanita beserta kerabatnya dari garis ayah. Mempelai wanita dibawa dalam tandu berwarna merah (atau lainnya) dalam sebuah arak-arakan ke tempat kediaman mempelai pria).

Hoe dit alles toe gaat in de verschillende delen van Nederlandsch-Indie (dus ook in Riau, op Borneo en elders buiten Java), is slechts zeer ten deele onderzocht of beschreven. Van de varianten dien, vlucht- en schaakhuwelijk wordt evenmin gewag gemaakt als van een inlijf huwelijk; het vervolghuwelijk (zwagerhuwelijk) schijnt evenzeer verboden als elk ander gedwongen hertrouwen van een weduwe, het vervanghuwelijk wordt niet vermeld.

Bagaimana tradisi ini dipraktikkan di bagian lain Hindia Belanda (seperti di Riau, Kalimantan, dan daerah lainnya di luar Jawa), masih sedikit diteliti dan diketahui. Di antara berbagai jenis pernikahan lainnya, seperti kawin lari dan schaakhuwelijk (?) tidaklah dianggap sebagai perkawinan sejati. Menikahi saudara ipar nampaknya juga dilarang sebagaimana halnya pernikahan kembali paksa bagi seorang janda. Selanjutnya, mengenai pernikahan yang diwakilkan tidaklah pernah dijumpai [dalam tradisi Tionghua].

De in bruidschat huwelijk getrouwde Chineesche vrouw komt in gelijke positie als de vaderrechtelijk getrouwde vrouw bij de Indonesiers; schijnt zij reeds naar Chineesche adat nimmer beschouwd te zijn als een gekochte bezitting - zie boven onder 2 -, de Indische bepalingen en practijk hebben haar sinds lang een nog veel zelfstandiger plaats gegeven, laatstelijk door artikel 2 der ordonnantie van 1885, welk artikel (voor Java en Madoera en een deel der buitenbezittingen geldende) het vaderrechtelijk huwelijksgoederenrecht in haar belang gepreciseerd of wellicht voor haar verbeterd heeft.

Mas kawin bagi wanita Tionghua yang menikah mempunyai kedudukan sama dengan hak ayah wanita  di kalangan bangsa Indonesia, dimana nampaknya menurut tradisi Tionghua tidak pernah dianggap sebagai milik pribadi - lihat poin 2- undang-undang dan praktik yang berlaku di Hindia akan diuraikan lebih panjang lebar di tempat tersendiri. Akhirnya pada artikel 2, undang-undang yang berasal dari tahun 1885 (mengenai Jawa dan Madura  serta sebagian daerah di luarnya yang dikuasai Belanda) tentang perkawinan demi kepentingan pada intinya barangkali  telah dibuat lebih terperinci atau diperbaiki.

De Chinees mag slechts een hoofdvrouw hebben, doch nevens haar zijn hem bijvrouwen (zie onder 8 aan het slot) toe gestaan.

Orang Tionghua hanya dapat memiliki seorang isteri saja, kendati demikian ia boleh mempunyai selir-selir (lihat artikel nomor 8 di bagian akhir).

Huwelijksontbinding geschiedt door verstoting; de omstandigheid, dat de man zich op de hoofdplaatsen Batavia en Semarang verplicht rekende dit niet te doen dan met voorkennis van den Chineeschen raad, heeft mogelijk aanleiding gegeven tot de meening van 1848 (artikel 3 rechterlijke organisatie, nu artikel 78 lid 2 regeeringsreglement), als zouden er Chineesche hoofden zijn, die rechtsprekende bevoegdheid hebben inzake huwelijksontbinding.

Perceraian hanya mungkin dilakukan dengan mengajukan surat perceraian, yang di Batavia dan Semarang tidak dapat dilakukan tanpa sebelumnya memberitahukan pada Dewan Bangsa Tionghua (Kongkoan), barangkali ini merupakan penerapan undang-undang tahun 1848 (peraturan pemerintah pasal 3, yang sekarang diganti menjadi undang-undang pasal 78 ayat 2), dimana para pejabat Tionghua memiliki kekuasaan menangani masalah perceraian.

Op de Chineesche huwelijken is invloed geoefend, eenerzijds door vroegere en latere instructies van compagnie en gouvernement aan Chineesche officieren, anderzijds door de in 1911 vervallen voorschriften van 1829 op het consent van boedelmeesteren.

Bagaimana pernikahan tradisi Tionghua mendapatkan pengaruh luar, pada sisi melalui melalui perintah-perintah VOC dan pemerintah kolonial terhadap para pejabat Tionghua serta pada sisi lain oleh undang-undang tahun 1829 yang berakhir pada tahun 1911, hendaknya menjadi bahan penelitian para ahli hukum.

woordenschat (vocabulary):

Bruigom = pengiring mempelai pria.
Wisseling = pertukaran, Jerman = wechsel
Wellicht = mungkin, barangkali. Jerman = vielleicht.

CATATAN: Bagi yang memerlukan bundel-bundel tentang hukum adat zaman kolonial di atas dapat menghubungi saya di ivan_taniputera@yahoo.com atau 0816658902.