Tampilkan postingan dengan label hukum Hindia Belanda. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum Hindia Belanda. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 20 Februari 2016

BUKU UNDANG-UNDANG PERNIKAHAN ZAMAN HINDIA BELANDA BAGI PENDUDUK BUMIPUTERA BERAGAMA KRISTEN DI JAWA, MINAHASA, DAN AMBON

BUKU UNDANG-UNDANG PERNIKAHAN ZAMAN HINDIA BELANDA BAGI PENDUDUK BUMIPUTERA BERAGAMA KRISTEN DI JAWA, MINAHASA, DAN AMBON
.
Ivan Taniputera.
21 Februari 2016
.



.
Judul: Pemimpin Boeat Mendjalankan Ordonansi Nikah Boemipoetera Keristen di Tanah Djawa, Minahasa Dan Ambon Dan Reglement Burgelijke Stand
Judul dalam bahasa Belanda: Handleiding voor de Toepassing van de Huwelijksordonantie Christen-Inlanders Java, Minahasa, En Amboina en het Reglement op den Burgelijken Stand.
Penulis: --
Penerbit: Department van Justitie, sekitar tahun 30-an
Jumlah halaman: 129, belum termasuk lembaran contoh formulir yang tidak dibubuhi angka penunjuk halaman.
Bahasa: Indonesia dan Belanda.
.
Buku ini membahas undang-undang pernikahan yang berlaku bagi penduduk bumiputra beragama Kristen di Jawa, Minahasa, dan Ambon. Pada bagian Pendahuluan dijelaskan bahwa undang-undang ini merupakan Staatsblad 1933 No. 327, 1934 No. 621 dan 1936 No. 247):
.
“Karena soedah diadakan Ordonansi nikah Boemipoetera Keristen ditanah Djawa, Minahasa dan Ambon dan Reglement Burgerlijke Stand jang berhoeboeng dengan itoe (Staatsblad 1933 No. 74 dan 75, sesoeda itoe dioebah lagi dengan Staatsblad 1933 No. 1927, 1934 No. 621 dan 1936 No. 247, maka moelai sekarang dan seteroesnja ditanah Djawa dan Madoera, di Minahasa dan dalam keresidenan Maloekoe di-onderafdeeling Ambon, Saparoea dan Banda ketjoeali poelau-poelau Teoen, Nila dan Seroea, pernikahan orang Boemipoetera Keristen tjoema boleh dipandang sah djika ditegoehkan dengan memperhatikan sekalian atoeran ordonansi itoe,.......”
.
Buku ini mencantumkan undang-undang terkait dalam bahasa Belanda dan Indonesia.
.
Berikut ini adalah daftar isinya.
.


.
Berikut ini adalah contoh-contoh halamannya:
.


.


.


.
Berminat kopi hubungi ivan_taniputera@yahoo.com.

Sabtu, 01 Maret 2014

BUKU ZAMAN BELANDA MENGENAI PERATURAN DAERAH DI KALIMANTAN SELATAN DAN TIMUR

BUKU ZAMAN BELANDA MENGENAI PERATURAN DAERAH DI KALIMANTAN SELATAN DAN TIMUR

Ivan Taniputera
1 Maret 2014



Judul: Verzameling Residentie Verordeningen Zuider en Oosterafdeling van Borneo
Penerbit: Boemi Poetra, Banjarmasin, 1941
Jumlah halaman: 315
Bahasa: Belanda dengan sedikit terjemahan Melayu.

Buku ini berisikan peraturan-peraturan daerah di zaman Belanda bagi kawasan Kalimantan Selantan dan Timur. Berikut ini adalah daftar isinya.








Sebagai contoh adalah pada halaman 30 terdapat aturan mengenai tumbuhan jelutung (Djeloetoengkeur):

"Het is verboden in het wild groeiende-djeloetoeng- of pantoengboomen te vellen of andere wijze vernielen of the beschadigen en zonder schriftelijke vergunning van berstuurwege het melksap dier boomen in te zamelen."

Artinya kurang lebih adalah larangan menebang, menghancurkan, atau merusak tumbuhan jelutung atau pohon pantung tanpa izin tertulis dari pemerintah guna mengumpulkan getah pohon-pohon tersebut.

Selanjutnya terdapat aturan mengenai pemotongan hewan (Slachtkeur), sebagaimana yang terdapat di halaman 33.

Terdapat bea atau retribusi yang harus dibayar setiap pemotongan hewan (Pasal 2 (2)):

"(2)Voor het slachten in van bestuurwege opgerichte abattoirs is veschuldigd:
voor een rund of kalf................................................... f 1.50
voor een buffel, buffelkalf, paard....................................f 1.-
voor een varken..........................................................f 0.75
voor een klein hoornvee per stuk...................................f 0.30..."

Terjemahan

(2)Bagi pemotohgan hewan-hewan [di bawah ini] tempat-tempat pemotongan hewan dikenakan bea:
Bagi seekor anak sapi utuh...........................................f 1.50
Bagi seekor kerbau, anak kerbau, kuda..........................f 1.-
Bagi seekor babi.........................................................f 0.75
Bagi seekor hewan bertanduk kecil...............................f 0.30...."

Berikut ini adalah contoh halamannya.





Terdapat pula nama para kepala dan pemuka swapraja yang menanda-tangani undang-undang tersebut.



Nampak nama-nama kepala swapraja Gunung Tabur dan Sambaliung pada era 1940-an.

Buku ini sangat bermanfaat bagi mereka yang ingin mempelajari sejarah peraturan daerah.

Berminat foto kopi hubungi ivan_taniputera@yahoo.com.

Sabtu, 04 Agustus 2012

Terjemahan Tulisan Mengenai Tradisi Pernikahan Tionghua di Zaman Kolonial






Terjemahan Tulisan Mengenai Tradisi Pernikahan Tionghua di Zaman Kolonial

Ivan Taniputera
2 Agustus 2012

Saya menerjemahkan ini dari: Het Adatrecht van Nederlandsch-Indie. Derde Deel: Losse Opstellen 1901-1931; Aflevering 7. Tulisan Mr. C. van Vollenhoven, halaman 444-445. Hitung-hitung juga untuk melatih bahasa Belanda saya:

Chineesch huwelijksrecht (Hukum Pernikahan Bangsa Tionghua)

"Het Chineesche verwantschaps-en huwelijksrecht is vanouds vaderrechtelijk
(Hukum kekerabatan dan pernikahan semenjak zaman dahulu telah bersifat mengikuti garis ayah).

de familie in China zelf is rechtsgemeenschap (gelijk in Indie thans nog de Minangkabausche en meestal de Minahasische familie is); verloving, huwelijk en warrschijnlijk ook huwelijksontbinding zijn familiezaken, geen particuliere zaken.

Keluarga di Tiongkok sendiri merupakan satu kesatuan masyarakat adat (mirip di India dan begitu pula dengan di Minangkabau serta kebanyakan Minahasa), pertunangan, pernikahan, beserta ikatan pernikahan adalah masalah internal keluarga dan bukan partikulir."

Berdasarkan uraian di atas, pernikahan di Tiongkok tidaklah dicatatkan di lembaran negara, karena merupakan masalah internal keluarga. Jadi menurut uraian di atas, lembaga seperti catatan sipil tidaklah dikenal di Tiongkok zaman dahulu.

"Het huwelijk wordt beschreven als een aanzoekhwelijk, waarbij een (vrouwelijke) middelaarster optreedt; de familien zijn bij de onderhandeling vertegenwoordigd door zoogenaamde huwelijksbewerkers; de verloving wordt meestal bindend gemaakt door een geschenk van den bruigom (denkelijk aan den vader der bruid)

(Pernikahan diawali dengan lamaran pernikahan, dimana datang seorang perantara pernikahan (mak comblang); keluarga kedua belah pihak melakukan perundingan (negosiasi) yang diwakili oleh pengatur perkawinan; lamaran itu kebanyakan lalu diikat oleh pemberian hadiah pernikahan yang dibawa pengiring mempelai pria (ditujukan pada ayah mempelai wanita)

daarop volgt wisseling van door de beide families opgestelde Chineesche trouwbrieven; het huwelijk zelf komt tot stand door betaling van een bruidschat door den bruigom aan den vader der bruid en diens vaderrechtelijke verwanten, gevolgd door het in optocht voeren van de jonge vrow (in een roode draagkoets, of op ander wijze) naar de woning van haar jongen man.

(Kemudian dilanjutkan dengan pertukaran surat yang menandakan bahwa pernikahan diterima. Pernikahan itu terjadi setelah dilakukan pembayaran mahar pada ayah mempelai wanita beserta kerabatnya dari garis ayah. Mempelai wanita dibawa dalam tandu berwarna merah (atau lainnya) dalam sebuah arak-arakan ke tempat kediaman mempelai pria).

Hoe dit alles toe gaat in de verschillende delen van Nederlandsch-Indie (dus ook in Riau, op Borneo en elders buiten Java), is slechts zeer ten deele onderzocht of beschreven. Van de varianten dien, vlucht- en schaakhuwelijk wordt evenmin gewag gemaakt als van een inlijf huwelijk; het vervolghuwelijk (zwagerhuwelijk) schijnt evenzeer verboden als elk ander gedwongen hertrouwen van een weduwe, het vervanghuwelijk wordt niet vermeld.

Bagaimana tradisi ini dipraktikkan di bagian lain Hindia Belanda (seperti di Riau, Kalimantan, dan daerah lainnya di luar Jawa), masih sedikit diteliti dan diketahui. Di antara berbagai jenis pernikahan lainnya, seperti kawin lari dan schaakhuwelijk (?) tidaklah dianggap sebagai perkawinan sejati. Menikahi saudara ipar nampaknya juga dilarang sebagaimana halnya pernikahan kembali paksa bagi seorang janda. Selanjutnya, mengenai pernikahan yang diwakilkan tidaklah pernah dijumpai [dalam tradisi Tionghua].

De in bruidschat huwelijk getrouwde Chineesche vrouw komt in gelijke positie als de vaderrechtelijk getrouwde vrouw bij de Indonesiers; schijnt zij reeds naar Chineesche adat nimmer beschouwd te zijn als een gekochte bezitting - zie boven onder 2 -, de Indische bepalingen en practijk hebben haar sinds lang een nog veel zelfstandiger plaats gegeven, laatstelijk door artikel 2 der ordonnantie van 1885, welk artikel (voor Java en Madoera en een deel der buitenbezittingen geldende) het vaderrechtelijk huwelijksgoederenrecht in haar belang gepreciseerd of wellicht voor haar verbeterd heeft.

Mas kawin bagi wanita Tionghua yang menikah mempunyai kedudukan sama dengan hak ayah wanita  di kalangan bangsa Indonesia, dimana nampaknya menurut tradisi Tionghua tidak pernah dianggap sebagai milik pribadi - lihat poin 2- undang-undang dan praktik yang berlaku di Hindia akan diuraikan lebih panjang lebar di tempat tersendiri. Akhirnya pada artikel 2, undang-undang yang berasal dari tahun 1885 (mengenai Jawa dan Madura  serta sebagian daerah di luarnya yang dikuasai Belanda) tentang perkawinan demi kepentingan pada intinya barangkali  telah dibuat lebih terperinci atau diperbaiki.

De Chinees mag slechts een hoofdvrouw hebben, doch nevens haar zijn hem bijvrouwen (zie onder 8 aan het slot) toe gestaan.

Orang Tionghua hanya dapat memiliki seorang isteri saja, kendati demikian ia boleh mempunyai selir-selir (lihat artikel nomor 8 di bagian akhir).

Huwelijksontbinding geschiedt door verstoting; de omstandigheid, dat de man zich op de hoofdplaatsen Batavia en Semarang verplicht rekende dit niet te doen dan met voorkennis van den Chineeschen raad, heeft mogelijk aanleiding gegeven tot de meening van 1848 (artikel 3 rechterlijke organisatie, nu artikel 78 lid 2 regeeringsreglement), als zouden er Chineesche hoofden zijn, die rechtsprekende bevoegdheid hebben inzake huwelijksontbinding.

Perceraian hanya mungkin dilakukan dengan mengajukan surat perceraian, yang di Batavia dan Semarang tidak dapat dilakukan tanpa sebelumnya memberitahukan pada Dewan Bangsa Tionghua (Kongkoan), barangkali ini merupakan penerapan undang-undang tahun 1848 (peraturan pemerintah pasal 3, yang sekarang diganti menjadi undang-undang pasal 78 ayat 2), dimana para pejabat Tionghua memiliki kekuasaan menangani masalah perceraian.

Op de Chineesche huwelijken is invloed geoefend, eenerzijds door vroegere en latere instructies van compagnie en gouvernement aan Chineesche officieren, anderzijds door de in 1911 vervallen voorschriften van 1829 op het consent van boedelmeesteren.

Bagaimana pernikahan tradisi Tionghua mendapatkan pengaruh luar, pada sisi melalui melalui perintah-perintah VOC dan pemerintah kolonial terhadap para pejabat Tionghua serta pada sisi lain oleh undang-undang tahun 1829 yang berakhir pada tahun 1911, hendaknya menjadi bahan penelitian para ahli hukum.

woordenschat (vocabulary):

Bruigom = pengiring mempelai pria.
Wisseling = pertukaran, Jerman = wechsel
Wellicht = mungkin, barangkali. Jerman = vielleicht.

CATATAN: Bagi yang memerlukan bundel-bundel tentang hukum adat zaman kolonial di atas dapat menghubungi saya di ivan_taniputera@yahoo.com atau 0816658902.