Tampilkan postingan dengan label undang-undang zaman Belanda. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label undang-undang zaman Belanda. Tampilkan semua postingan

Minggu, 21 Februari 2016

BUKU UNDANG-UNDANG OPIUM ZAMAN HINDIA BELANDA

BUKU UNDANG-UNDANG OPIUM ZAMAN HINDIA BELANDA
.
Ivan Taniputera.
21 Februari 2016.
.




.
Judul: Pemimpin Bagi Prijaji Boemipoetera di Tanah Djawa dan Madoera no. 33/F Resi (Regie)-Tjandoe
Judul dalam bahasa Belanda: Handleiding ten Dienste van de Inlandsche Bestuursambtenaren op Java en Madoera. no. 33/F de Opium-Regie
Penulis:--
Penerbit: G. Kolff & Co., Batavia, 1920
Jumlah halaman: 141
Bahasa: Indonesia dan Belanda.
.
Buku ini membahas mengenai undang-undang opium yang berlaku di zaman Hindia Belanda. Isinya terdiri dari tujuh bab:
I. Ordonansi-resi di tanah Djawa (Staatsblad 1909 No. 441)
II. Ketentoen tentang hal memboengkoes tjandoe oleh resi dan tentang mendjoewalnja dalam djadjahan resi tjandoe (Staatsblad 1913 No. 13)
III. Menoendjoekkan lingkoeng larangan (Staatsblad 1909 No. 597)
IV. Ketentoean atas Gandjaran Tjandoe (Staatsblad 1916 No. 630, ditambahi pada Staatsblad 1918 No. 34 jang kedoewa)
V. Ketentoean akan mentjegah orang bangsa Eropah dan orang jang disamakan dengan bangsa itoe di Hindia-Belanda memakai tjandoe (Staatsblad 1911 No. 494 berhoeboeng dengan 1914 No. 470 dan 1917 No. 497)
VI.Ketentoean akan mentjegah serdadoe bangsa Boemipoetera dari angkatan darat dan pegawai bangsa Boemipoetera dari angkatan laoet keradjaan dan setengah Kompeni di Hindia Belanda memakai tjandoe (Staatsblad 1911 No. 644)
VII.Ketentoean larangan tentang memasoekkan mempoenjai, mengoewasai, membawa dan mendjoewal cocaine, eucaine dan barang-barang jang sebangsa itoe jang boleh mendjadi pengganti morphine; lagi poela perkakas jang dipergoenakan akan menjoempit morphine d. a. b. dalam toeboeh (Staatsblad 1911 No. 484, dioebah pada Staatsblad 1917 No. 497)
.
Berikut ini adalah contoh-contoh halamannya.
.



.



.



.



.
Berminat kopi hubungi ivan_taniputera@yahoo.com.

Sabtu, 20 Februari 2016

BUKU UNDANG-UNDANG PERNIKAHAN ZAMAN HINDIA BELANDA BAGI PENDUDUK BUMIPUTERA BERAGAMA KRISTEN DI JAWA, MINAHASA, DAN AMBON

BUKU UNDANG-UNDANG PERNIKAHAN ZAMAN HINDIA BELANDA BAGI PENDUDUK BUMIPUTERA BERAGAMA KRISTEN DI JAWA, MINAHASA, DAN AMBON
.
Ivan Taniputera.
21 Februari 2016
.



.
Judul: Pemimpin Boeat Mendjalankan Ordonansi Nikah Boemipoetera Keristen di Tanah Djawa, Minahasa Dan Ambon Dan Reglement Burgelijke Stand
Judul dalam bahasa Belanda: Handleiding voor de Toepassing van de Huwelijksordonantie Christen-Inlanders Java, Minahasa, En Amboina en het Reglement op den Burgelijken Stand.
Penulis: --
Penerbit: Department van Justitie, sekitar tahun 30-an
Jumlah halaman: 129, belum termasuk lembaran contoh formulir yang tidak dibubuhi angka penunjuk halaman.
Bahasa: Indonesia dan Belanda.
.
Buku ini membahas undang-undang pernikahan yang berlaku bagi penduduk bumiputra beragama Kristen di Jawa, Minahasa, dan Ambon. Pada bagian Pendahuluan dijelaskan bahwa undang-undang ini merupakan Staatsblad 1933 No. 327, 1934 No. 621 dan 1936 No. 247):
.
“Karena soedah diadakan Ordonansi nikah Boemipoetera Keristen ditanah Djawa, Minahasa dan Ambon dan Reglement Burgerlijke Stand jang berhoeboeng dengan itoe (Staatsblad 1933 No. 74 dan 75, sesoeda itoe dioebah lagi dengan Staatsblad 1933 No. 1927, 1934 No. 621 dan 1936 No. 247, maka moelai sekarang dan seteroesnja ditanah Djawa dan Madoera, di Minahasa dan dalam keresidenan Maloekoe di-onderafdeeling Ambon, Saparoea dan Banda ketjoeali poelau-poelau Teoen, Nila dan Seroea, pernikahan orang Boemipoetera Keristen tjoema boleh dipandang sah djika ditegoehkan dengan memperhatikan sekalian atoeran ordonansi itoe,.......”
.
Buku ini mencantumkan undang-undang terkait dalam bahasa Belanda dan Indonesia.
.
Berikut ini adalah daftar isinya.
.


.
Berikut ini adalah contoh-contoh halamannya:
.


.


.


.
Berminat kopi hubungi ivan_taniputera@yahoo.com.

Sabtu, 31 Januari 2015

BUKU HAMPIR BERUSIA 100 TAHUN MENGENAI ATURAN PEGADAIAN DI ZAMAN BELANDA

BUKU HAMPIR BERUSIA 100 TAHUN MENGENAI ATURAN PEGADAIAN DI ZAMAN BELANDA
.
Ivan Taniputera
31 Januari 2015
.



Judul: Pandhuis-Regie (Rumah Gadai)
Merupakan serial Handleiding Ten Dienste van de Inlandsche Bestuurambtenaren op Java en Madoera (Petunjuk Dalam Bertugas Bagi para Pegawai Negeri di Jawa dan Madura).
Penerbit: N. V. Uitoevers-Maatschappij  "Papyrus," 1919.
Jumlah halaman: 61
Bahasa: Indonesia dan Belanda.

Buku ini membahas mengenai aturan pegadaian di Zaman Belanda. Sebagai contoh, terdapat aturan sebagai berikut:

(1) Di tanah Djawa dan Madoera ja'itoe didalam daerah atau bagiannja, jang akan ditentoekan oleh Toewan Besar Goebernoer-Djenderal, moelai dengan karesidenan Banten, Betawi, dan Prijangan, dengan waktoe jang ditetapkan oleh Toewan besar, maka moelai oesaha roemah-gadai dipegang oleh Goebernemen sendiri...."

Berikut ini adalah contoh-contoh halamannya.






Berminat kopi silakan hubungi ivan_taniputera@yahoo.com.

Minggu, 25 Januari 2015

BUKU ATURAN TENTANG PERKREDITAN RAKYAT DI ZAMAN BELANDA

BUKU ATURAN TENTANG PERKREDITAN RAKYAT DI ZAMAN BELANDA
.

Ivan Taniputera
26 Januari 2015
.



Judul : Het Volkscredietwezen (Serial Handleiding ten Dienste van de Inlandsche Bestuurambtenaren op Java en Madoera)
Penerbit: Departement van Binnenlandsch-Bestuur, Drukkerij Ruygrok & Co., Batavia, 1920.
Jumlah halaman: 113
Bahasa: Indonesia dan Belanda.

Buku ini membahas mengenai aturan perkreditan rakyat di zaman Belanda. Sebagai contoh pada halaman 11 terdapat:

"Harta jang ditanggoengkan sekali-kali tidak boleh dipandang oentoek pembajar oetang, baik oleh si pemindjamkan oewang, maoepoen oleh si pemindjam; pendeknja tanggoengan itoe djangan diartikan lain dari soewatoe oepaja oentoek mentjegah soepaja pemindjam wang djangan dapat roegi."

Pada halaman 13:

"Tanggoengan-oetang hanjalah boleh diberikan oleh orang, jang berhak mendjoewal barang jang ditanggoengkan itoe..."

Pada halaman 53:

"Bilamana jang beroetang tida mentjoekoepi kewadjibannja dan pembajaran itoe diganti dengan barang jang djadi tanggoengan, maka barang itoe atas perintah hakim boleh dilelang."

Berikut ini adalah contoh-contoh halamannya:





Berikut ini adalah daftar isinya:









Berminat foto kopi hubungi ivan_taniputera@yahoo.com.

Sabtu, 10 Januari 2015

BUKU HAMPIR BERUSIA 100 TAHUN MENGENAI UNDANG-UNDANG PAJAK DAN KEPEMILIKAN ANJING DI ZAMAN BELANDA

BUKU HAMPIR BERUSIA 100 TAHUN MENGENAI UNDANG-UNDANG PAJAK DAN KEPEMILIKAN ANJING DI ZAMAN BELANDA
.

Ivan Taniputera
10 Januari 2015
.



Judul: Handleiding Ten Dienste van de Indlandsche Bestuurambtenaren No. 21/ L. N. H.: Hondsdolheid-Ordonnantie. Instituut-Pasteur Te Weltevreden. Hondenbelasting.
Penerbit: Departement van Binnenlandsch-Bestuur, 1919
Jumlah halaman: 107
Bahasa: Belanda dan Indonesia.

Buku ini membahas mengenai aturan pajak beserta kepemilikan pajak yang dikeluarkan oleh pemerintah Hindia Belanda. Buku merupakan buku dwi bahasa dengan undang-undang berbahasa Belanda dicantumkan di halaman genap, sedangkan bahasa Indonesianya dicantumkan di halaman ganjil. Sebagai contoh, pada halaman 41, dapat kita baca mengenai pencegahan rabies:

"2. MENTJEGAH PENJAKIT GILA ANDJING PADA SATOE TEMPAT.

Oepaja tentang andjing, koetjing atau monjet.
Andjing, koetjing, atau monjet:

I. jang terdapat oleh seorang ahli mengandoeng penjakit gila andjing;
II.jang digigit oleh seekor binatang, jang telah disahkan oleh seorang ahli mengandoeng penjakit gila-andjing;

mesti diboenoeh dan dibakar oleh atau atas perintah polisi dan dengan pengawasa polisi atau, djika tijada dapat dibakar, dikoeboerkan dalam loebang jang sekoerang-koerangnja satoe setengah meter dalamnja......"


Pada halaman 53 disebutkan bahwa siapa saja dapat berobat dari penyakit rabies dengan cuma-cuma.

"Pasal 3

(I) Tijap-tijap orang (dengan tidak dipandang bangsa dan kekajaannja, jang digigit andjing gila atau digigit binatang lain jang gila atau oleh orang gila, ada hak akan berobat di Instituut Pasteur dengan tidak membajar, asal ija memperlihatkan soerat keterangan jang tjoekoep menjatakan bahwa ija kena bisa gila andjing......"

Kemudian pada halaman 83 terdapat pula aturan, bahwa pemilik dapat didenda jika anjingnya dibiarkan berkeliaran tanpa menggunakan medali atau penanda yang dikeluarkan pemerintah Hindia Belanda.

"Pasal 7

(I) Didenda oewang sebanjak-banjaknja limabelas roepijah:

a. orang jang memelihara andjing, djikalau andjingnja terdapat di djalan-raja atau di tanah lapang dengan tijada memakai medali jang masih lakoe menoeroet atoeran jang terseboet pada pasal 4 ajat kedoewa....."

Berikut ini adalah contoh halamannya:



Berikut ini adalah DAFTAR ISI:










Berminat kopi segera hubungi ivan_taniputera@yahoo.com.

Sabtu, 30 Agustus 2014

BUKU TENTANG ATURAN PEMERINTAHAN DESA PADA ZAMAN BELANDA

BUKU TENTANG ATURAN PEMERINTAHAN DESA PADA ZAMAN BELANDA

Ivan Taniputera
31 Agustus 2014




Judul : Pengoeasaan Desa: Inlandsch Gemeentebeheer No 4/B.B.: Pemimpin Bagi Priaji Boemipoetera diTanah Djawa dan Madoera
Penerbit: Balai Poestaka-Batavia Centrum, 1933
Jumlah halaman: 69
Bahasa: Indonesia dan Belanda

Buku ini berisikan berbagai aturan mengenai pemerintahan desa sebagaimana berlaku pada zaman penjajahan. Sebagai contoh pada halaman 13 dibahas mengenai pengangkatan dan pemberhentian kepala desa:

"(3) Tjara mengangkat dan melepaskan pemerintahan desa, ketjoeali kepala-desa, diserahkan kepada raad-kabpe[aten, dengan mengingat "adat kebiasaan pada tempat itoe. (Staatsblad 1925 No 378; 1928 No. 295 dan 1929 No. 227)."

Kemudian terdapat pula aturan mengenai pendapatan desa. Berikut ini adalah daftar isinya:





Berikut ini adalah contoh halamannya:




Berminat foto kopi segera hubungi ivan_taniputera@yahoo.com.