Tampilkan postingan dengan label Aturan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aturan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 31 Januari 2015

BUKU HAMPIR BERUSIA 100 TAHUN MENGENAI ATURAN PEGADAIAN DI ZAMAN BELANDA

BUKU HAMPIR BERUSIA 100 TAHUN MENGENAI ATURAN PEGADAIAN DI ZAMAN BELANDA
.
Ivan Taniputera
31 Januari 2015
.



Judul: Pandhuis-Regie (Rumah Gadai)
Merupakan serial Handleiding Ten Dienste van de Inlandsche Bestuurambtenaren op Java en Madoera (Petunjuk Dalam Bertugas Bagi para Pegawai Negeri di Jawa dan Madura).
Penerbit: N. V. Uitoevers-Maatschappij  "Papyrus," 1919.
Jumlah halaman: 61
Bahasa: Indonesia dan Belanda.

Buku ini membahas mengenai aturan pegadaian di Zaman Belanda. Sebagai contoh, terdapat aturan sebagai berikut:

(1) Di tanah Djawa dan Madoera ja'itoe didalam daerah atau bagiannja, jang akan ditentoekan oleh Toewan Besar Goebernoer-Djenderal, moelai dengan karesidenan Banten, Betawi, dan Prijangan, dengan waktoe jang ditetapkan oleh Toewan besar, maka moelai oesaha roemah-gadai dipegang oleh Goebernemen sendiri...."

Berikut ini adalah contoh-contoh halamannya.






Berminat kopi silakan hubungi ivan_taniputera@yahoo.com.

Minggu, 25 Januari 2015

BUKU ATURAN TENTANG PERKREDITAN RAKYAT DI ZAMAN BELANDA

BUKU ATURAN TENTANG PERKREDITAN RAKYAT DI ZAMAN BELANDA
.

Ivan Taniputera
26 Januari 2015
.



Judul : Het Volkscredietwezen (Serial Handleiding ten Dienste van de Inlandsche Bestuurambtenaren op Java en Madoera)
Penerbit: Departement van Binnenlandsch-Bestuur, Drukkerij Ruygrok & Co., Batavia, 1920.
Jumlah halaman: 113
Bahasa: Indonesia dan Belanda.

Buku ini membahas mengenai aturan perkreditan rakyat di zaman Belanda. Sebagai contoh pada halaman 11 terdapat:

"Harta jang ditanggoengkan sekali-kali tidak boleh dipandang oentoek pembajar oetang, baik oleh si pemindjamkan oewang, maoepoen oleh si pemindjam; pendeknja tanggoengan itoe djangan diartikan lain dari soewatoe oepaja oentoek mentjegah soepaja pemindjam wang djangan dapat roegi."

Pada halaman 13:

"Tanggoengan-oetang hanjalah boleh diberikan oleh orang, jang berhak mendjoewal barang jang ditanggoengkan itoe..."

Pada halaman 53:

"Bilamana jang beroetang tida mentjoekoepi kewadjibannja dan pembajaran itoe diganti dengan barang jang djadi tanggoengan, maka barang itoe atas perintah hakim boleh dilelang."

Berikut ini adalah contoh-contoh halamannya:





Berikut ini adalah daftar isinya:









Berminat foto kopi hubungi ivan_taniputera@yahoo.com.

Sabtu, 15 November 2014

BUKU TENTANG PAJAK DAN PERATURAN MINUMAN KERAS ZAMAN BELANDA

BUKU TENTANG PAJAK DAN PERATURAN MINUMAN KERAS ZAMAN BELANDA

Ivan Taniputera
8 November 2014



Judul: Pemoengotan Tjoekai Barang Koekoesan (Arak) Hindia (Accijnsheffing van Inlandsch Gedistilleerd): Pemimpin Bagi Priaji Boemipoetera Ditanah Djawa dan Madoera
Penerbit: Balai Poestaka, 1931
Jumlah halaman: 101
Bahasa: Indonesia dan Belanda

Buku ini membahas berbagai peraturan mengenai penjualan minuman keras di zaman Belanda. Berikut ini adalah daftar isinya:


Sebagai contoh, terdapat aturan pencegahan pembuatan minuman keras secara gelap:

"Berhoeboeng dengen itoe selainnja dari amtenar pebian, karena djabatannja teroetama sekali berkewadjiban mengawas-awasi soepaja atoeran tjoekai barang koekoesan itoe ditoeroet, maka ambtenar B. B. dan Polisipoen, teristimewa ditempat jang tidak amtenar pebian itoe, haroes berdaja oepaja dengan sedapat-dapatnja, soepaja pemboeatan barang koekoesan gelap itoe dapat ditjegah...." (halaman 15).

Berikut ini adalah contoh-contoh halamannya:






Berminat foto kopi hubungi ivan_taniputera@yahoo.com.

Sabtu, 30 Agustus 2014

BUKU TENTANG ATURAN PEMERINTAHAN DESA PADA ZAMAN BELANDA

BUKU TENTANG ATURAN PEMERINTAHAN DESA PADA ZAMAN BELANDA

Ivan Taniputera
31 Agustus 2014




Judul : Pengoeasaan Desa: Inlandsch Gemeentebeheer No 4/B.B.: Pemimpin Bagi Priaji Boemipoetera diTanah Djawa dan Madoera
Penerbit: Balai Poestaka-Batavia Centrum, 1933
Jumlah halaman: 69
Bahasa: Indonesia dan Belanda

Buku ini berisikan berbagai aturan mengenai pemerintahan desa sebagaimana berlaku pada zaman penjajahan. Sebagai contoh pada halaman 13 dibahas mengenai pengangkatan dan pemberhentian kepala desa:

"(3) Tjara mengangkat dan melepaskan pemerintahan desa, ketjoeali kepala-desa, diserahkan kepada raad-kabpe[aten, dengan mengingat "adat kebiasaan pada tempat itoe. (Staatsblad 1925 No 378; 1928 No. 295 dan 1929 No. 227)."

Kemudian terdapat pula aturan mengenai pendapatan desa. Berikut ini adalah daftar isinya:





Berikut ini adalah contoh halamannya:




Berminat foto kopi segera hubungi ivan_taniputera@yahoo.com.