BUKU HAMPIR BERUSIA 100 TAHUN MENGENAI UNDANG-UNDANG PAJAK DAN KEPEMILIKAN ANJING DI ZAMAN BELANDA
.
Ivan Taniputera
10 Januari 2015
.10 Januari 2015
Judul:
Handleiding Ten Dienste van de Indlandsche Bestuurambtenaren No. 21/ L.
N. H.: Hondsdolheid-Ordonnantie. Instituut-Pasteur Te Weltevreden.
Hondenbelasting.
Penerbit: Departement van Binnenlandsch-Bestuur, 1919
Jumlah halaman: 107
Bahasa: Belanda dan Indonesia.
Buku
ini membahas mengenai aturan pajak beserta kepemilikan pajak yang
dikeluarkan oleh pemerintah Hindia Belanda. Buku merupakan buku dwi
bahasa dengan undang-undang berbahasa Belanda dicantumkan di halaman
genap, sedangkan bahasa Indonesianya dicantumkan di halaman ganjil.
Sebagai contoh, pada halaman 41, dapat kita baca mengenai pencegahan
rabies:
"2. MENTJEGAH PENJAKIT GILA ANDJING PADA SATOE TEMPAT.
Oepaja tentang andjing, koetjing atau monjet.
Andjing, koetjing, atau monjet:
I. jang terdapat oleh seorang ahli mengandoeng penjakit gila andjing;
II.jang digigit oleh seekor binatang, jang telah disahkan oleh seorang ahli mengandoeng penjakit gila-andjing;
mesti
diboenoeh dan dibakar oleh atau atas perintah polisi dan dengan
pengawasa polisi atau, djika tijada dapat dibakar, dikoeboerkan dalam
loebang jang sekoerang-koerangnja satoe setengah meter dalamnja......"
Pada halaman 53 disebutkan bahwa siapa saja dapat berobat dari penyakit rabies dengan cuma-cuma.
"Pasal 3
(I)
Tijap-tijap orang (dengan tidak dipandang bangsa dan kekajaannja, jang
digigit andjing gila atau digigit binatang lain jang gila atau oleh
orang gila, ada hak akan berobat di Instituut Pasteur dengan tidak
membajar, asal ija memperlihatkan soerat keterangan jang tjoekoep
menjatakan bahwa ija kena bisa gila andjing......"
Kemudian pada
halaman 83 terdapat pula aturan, bahwa pemilik dapat didenda jika
anjingnya dibiarkan berkeliaran tanpa menggunakan medali atau penanda
yang dikeluarkan pemerintah Hindia Belanda.
"Pasal 7
(I) Didenda oewang sebanjak-banjaknja limabelas roepijah:
a.
orang jang memelihara andjing, djikalau andjingnja terdapat di
djalan-raja atau di tanah lapang dengan tijada memakai medali jang masih
lakoe menoeroet atoeran jang terseboet pada pasal 4 ajat kedoewa....."
Berikut ini adalah contoh halamannya:
Berikut ini adalah DAFTAR ISI:
Berminat kopi segera hubungi ivan_taniputera@yahoo.com.