Senin, 24 Agustus 2015

RENUNGAN HARI PROKLAMASI KEMERDEKAAN: KEDAULATAN BAHASA

RENUNGAN HARI PROKLAMASI KEMERDEKAAN: KEDAULATAN BAHASA


Ivan Taniputera
16 Agustus 2015





Besok pagi negara kita akan memasuki usianya yang ke-70. Telah banyak bahaya, tantangan, dan hambatan yang dialami negara kita dalam kurun waktu tersebut. Namun semuanya dapat diatasi dengan baik, sehingga negara kita tetap bertahan hingga saat ini. Meskipun kemerdekaan sebagai negara berdaulat telah diakui baik secara de yure maupun de facto oleh negara lain, tetapi kita masih belum terbebas dari masalah korupsi, kemiskinan, dan masalah kemasyarakatan lainnya. Bahkan fanatisme keagamaan dan kesukuan masih merupakan ancaman nyata bagi negara kita. Kendati demikian, pada renungan kali ini, saya ingin lebih banyak menitik-beratkan pada hal yang jarang dibicarakan, yakni bahasa.

Berdasarkan pasal 36 UUD 45, maka bahasa resmi negara kita adalah bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia ini merupakan salah satu aspek yang menjadi penanda bagi kedaulatan bangsa dan negara. Sebelumnya, saya ingin menceritakan pengalaman saya selama menuntut ilmu di Jerman. Jikalau kita ingin belajar dan bekerja di Jerman, maka kita harus menguasai bahasa Jerman. Tentu saja penguasaan bahasa Jerman itu harus dibuktikan melalui sebuah ijazah.

Kini kita kembali pada topik renungan kita. Pertanyaannya adalah sudahkah kita berdaulat secara bahasa? Saya sering meyaksikan para pekerja asing atau ekspatriat di negara kita yang tidak menguasai bahasa Indonesia. Mungkin juga mereka menguasai bahasa Indonesia, tetapi penguasannya hanya pas-pasan. Ini adalah sesuatu yang memprihatinkan. Apabila mereka bekerja atau berdomisili di Indonesia dalam waktu lama (misalnya lebih dari tiga bulan), maka seyogianya mereka belajar bahasa Indonesia hingga sanggup berkomunikasi dengan baik menggunakan bahasa tersebut, baik lisan maupun tulisan.

Dalam mengeluarkan izin kerja bagi para pekerja atau ekspatriat asing, maka dapat ditambahkan satu kriteria lagi, yakni bukti penguasaan bahasa Indonesia. Tentu saja, pemerintah perlu segera menyusun standar penguasaan bahasa Indonesia bagi orang asing. Selanjutnya lembaga-lembaga pengajaran bahasa Indonesia (seperti Goethe Institute bagi bahasa Jerman) perlu didirikan sesuai kebutuhan. Komunikasi dengan para pekerja asing harus menggunakan bahasa Indonesia. Mereka bekerja di Indonesia, maka sudah sepantasnya mereka belajar bahasa Indonesia. Adalah tidak masuk akal, jika kita berkomunikasi dengan mereka menggunakan bahasa selain bahasa Indonesia. Ini seharusnya adalah sesuatu yang wajar di semua negara. Jika saya bekerja di Jerman, maka saya tidak bisa memaksa orang Jerman berbicara dengan saya menggunakan bahasa Indonesia. Kalau saya bekerja di Jerman, maka saya harus menggunakan bahasa Jerman. Adanya keharusan bagi pekerja asing menguasai bahasa Indonesia adalah wujud penegakan kedaulatan bahasa di negara kita. Jikalau mereka tidak bersedia belajar bahasa Indonesia, maka itu adalah wujud arogansi atau kesombongan mereka.

Namun pada sisi lain, bukan berarti kita anti dengan bahasa asing. Saya sendiri menguasai beberapa bahasa. Penguasaan bahasa asing sangat perlu dalam menguasai berbagai bidang pengetahuan serta alih teknologi. Kendati demikian, kita tetap harus menjadikan bahasa Indonesia sebagai tuan di negara kita sendiri. Mari kita tegakkan kedaulatan bahasa di negara kita yang telah berusia 70 tahun ini.

Merdeka!!!